jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung berbagai kebijakan Presiden Joko Widodo dalam melakukan reformasi agraria.
Saat ini, capaiannya sekitar 4,3 juta hektare dari total target 12 juta hektare.
BACA JUGA: MPR Beri Pemahaman kepada Masyarakat Terkait Varian Omicron
Reformasi agraria menjadi solusi atas masih adanya jutaan petani yang hanya memiliki rata-rata 0,3 hektare tanah.
Bahkan, banyak yang tidak memiliki tanah dan hanya menjadi petani buruh.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Apresiasi Capaian Indeks KIP Kalimantan Timur
Reformasi agraria sejalan dengan Ketetapan MPR RI Nomor 9/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ketetapan MPR tersebut memotret persoalan yang menjadi isu utama di bidang pengelolaan agraria.
BACA JUGA: MPR Berharap Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Dipahami Orang Tua
’’Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai 2002 merekomendasikan langkah proporsional dan adil dalam penanganan konflik-konflik agraria,’’ ujar Bamsoet.
Hal itu dijelaskan Bamsoet dalam Seminar Nasional Hukum Agraria Indonesia diselenggarakan secara virtual oleh LBH HKTI di Jakarta pada Rabu (15/12).
Ketua Umum DPP HKTI Jenderal TNI (pur) Moeldoko dan Ketua LBH HKTI Apriyansyah juga hadir.
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, beberapa persoalan mengerucut pada tiga aspek.
Yakni, ketimpangan penguasaan tanah negara, konflik agraria yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan masa lalu, dan krisis sosial serta ekologi di perdesaan.
Materi tentang pembaruan agraria telah dimasukkan menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Semangat yang diusung selaras dengan amanat penyelenggaraan reforma agraria yang harus bermuara pada tujuh hal.
’’Antara lain, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi,’’ jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan tanah bagi rakyat merupakan wujud implementasi amanat konstitusi.
’’Kebijakan pengelolaan sumber daya agraria harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai panglima,’’ ujar Bamsoet. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi