Ketua MPR: Kapolri Bisa Tuntaskan Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 22 Oktober 2016 – 02:47 WIB
Ketua MPR RI ZUlkifli Hasan. FOTO: Dok. Humas MPR

jpnn.com - BATAM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan, meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian kasus hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kepada kepolisian. Dia meyakini polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian, mampu menyelesaikannya.

"Serahkan proses hukum pada penegak hukum. Kita percaya Pak Kapolri, kepolisain mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh negeri ini," kata Zulkifli, Jumat (21/10) malam, menjawab pertanyaan soal kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

BACA JUGA: Sinergi Institusi Negara - Masyarakat Atasi Terorisme

Zul sapaan Ketua MPR ini berada di Batam untuk menghadiri HUT ke-18 dan Rakernas Persatuan Sosial Masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) sekaligus Konferensi Marga Tionghoa se-ASEAN.

Mengenai aksi unjukrasa menuntut polisi segera menuntaskan kasus itu, seperti di Bandung dan sejumlah daerah lain, Zulkifli mengaku belum mengikuti perkembangannya. Tapi ia berpesan jangan ada demo anarkis.

BACA JUGA: Pangarmabar Pimpin Pergantian 7 Komandan

“Yang penting tidak boleh merusak, tidak boleh membawa unsur SARA. Protes boleh tapi ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zul.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ortu Harus Tahu Aktivitas Anak di Dunia Maya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Mau Pungli? Siap-Siap Saja Dilibas Satgas Pimpinan Wiranto Ini!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler