Ketua MPR: Kejaksaan Harus Bebas dari Intervensi

Selasa, 10 Oktober 2017 – 14:18 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan membuka Seminar Nasional Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertema '‘Penguatan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan di Kampus Unhas, Makassar, Selasa (10/10). Foto: Restu FM/Humas MPR

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan pondasi yang kokoh berupa Empat Konsesus Dasar Kehidupan Berbangsa. Yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Zulkifli menyebut, saat Proklamasi Kemerdekaan RI, jumlah penduduk Indonesia sekitar 70 juta jiwa. Saat ini sekitar 260 juta.

BACA JUGA: Zulhas Senang Banget andai Jenderal Gatot Mau Masuk PAN

Saat ini hingga terus ke masa mendatang, bangsa ini harus tetap kokoh berdiri. Pondasi yang sudah diletakkan para pendiri bangsa harus terus dijaga.

"Indonesia saat merdeka penduuknya sekitar 70 juta jiwa, hari ini 260 juta kurang sedikit, nah 50 tahun ke depan lebih kurang diperkirakan berjumlah 500 juta jiwa. Untuk itulah sangat penting kita meletakkan sistem ketatanegaraan kita yang kokoh dan kuat untuk menatap masa depan yang lebih baik," kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam sambutannya sebelum membuka Seminar Nasional Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertema '‘Penguatan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan peresmian Gedung Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Univesitas Hasanuddin, di Auditorium Prof.A. Amiruddin, Fakultas Kedokteran Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/10).

BACA JUGA: Basarah: Menwa Pelopor Gerakan Kampus Benteng Pancasila

Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung RI HM. Prasetyo, Gubernur Provinsi Sulaersi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Syamsul Bachri, Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dwia Aries Tina Palubuhu, para Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI, anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan Bahar Ngitung, para Bupati Se Sulawesi Selatan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Gubernur PTIK, para Dekan dan Dosen serta Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas Hasanuddin.

Paparan Zulkifli disimak sekitar 800 hadirin yang menyesaki ruangan. Bahkan, sebagia rela berdiri karena kursi tidak mencukupi.

BACA JUGA: Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Beginilah Kondisinya

Para pendiri bangsa Indonesia, lanjut Zulkifli Hasan, menyadari sepenuhnya negara yang hendak didirikan adalah negara hukum yang berkeadilan.

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 khususnya di alinea kedua memuat janji-janji kebangsaan yang menjadi kewajiban semua untuk mewujudkannya yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

"Untuk itu arah strategi pembangunan nasional termasuk pembangunan bidang hukum mesti diterapkan secara benar dan dijunjung tinggi. Kejaksaaan adalah satu lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hukum (penuntutan). Sedangkan jaksa dalam menjalankan fungsinya bekerja atas nama rakyat dalam melakukan tugasnya menuntut kepada yang diduga melakukan pidana," terangnya.

Berdasarkan itu, tambahnya, bisa dikatakan tugas kejaksaan di dalam penyelenggaraan negara Indonesia sangatlah penting.

Kejaksaan memiliki peranan penting sebagai penghubung antara masyarakat dan negara dalam menjaga tegaknya hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Untuk itu kejaksaan mesti bebas, merdeka dari intervensi manapun termasuk pemerintah. (sam/adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangsa Ini Harus Sadar Betapa Beruntungnya Miliki Pancasila


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler