jpnn.com - YOGYAKARTA - Anggota MPR RI terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tapi gaji yang diterima dari negara, menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak boleh ganda seperti terima gaji sebagai anggota DPR maupun sebagai anggota MPR.
“Saya misalnya, dari negara yang diterima hanya gaji sebagai Ketua MPR. Gaji sebagai anggota DPR dengan sendirinya tidak ada. Kalau ganda terima gaji, itu pidana,” kata Zulkifli, menjawab pertanyaan Netizen tentang gaji pimpinan MPR, dalam forum "Netizen Jogja Ngobrol bareng Ketua MPR RI", di Yogyakarta, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Hambalang Terhenti di Era Andi dan Terbengkalai di Zaman Roy, tapi Kini....
Di samping gaji, ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Ketua MPR boleh menerima uang negara dengan nomenklatur honor berdasarkan program-program yang secara nyata diikuti oleh Ketua MPR.
“Seperti Netizen Jogja Ngobrol bareng Ketua MPR RI dengan materi Sosialisasi 4 Pilar MPR, saya oleh negara diberi honor sekitar Rp 3 juta dipotong pajak tentunya," ungkap mantan Menteri Kehutanan ini.
BACA JUGA: Eks Pendamping PNPM Mandiri Harus Ikut Aturan Kementerian Desa
Kalau dapat honor karena mengikuti acara ujar Zul, itu bukan tindak pidana sebab memang ada nomenklaturnya.
“Enakkan jadi anggota DPR dan MPR karena terima gaji dan ada honor lagi. Makananya Netizen Jogja bergabung dengan partai politik sebagai salah satu wadah pengabdian kepada bangsa dan negara," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Tak Lapor LHKPN, Pejabat Coreng Wajah Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... PENTING, Masyarakat Jangan Tembakan Laser di Area Sekitar Bandara
Redaktur : Tim Redaksi