jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pejabat eksekutif melaporkan harta kekayaan.
Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan baru 70 persen pejabat eksekutif di tingkat pusat yang sudah melaporkan kekayaan. Menurut Yuddy, 30 persen dari pejabat belum melaporkan.
BACA JUGA: PENTING, Masyarakat Jangan Tembakan Laser di Area Sekitar Bandara
“Kami akan minta ke KPK datanya siapa saja pejabat eksekutif yang tidak melaksanan kewajiban," kata Yuddy di markas KPK, Jumat (18/3).
Karenanya, KemenPAN dan RB akan mengkoordinasikan dan membantu KPK agar para pejabat eksekutif itu melaporkan kekayaannya. "Sehingga tidak mencoreng pemerintah. Kan, selama ini yang diberitakan itu penyelenggara negara adalah pejabat eksekutif, ternyata tidak ada penyelenggara negara lain di luar eksekutif."
BACA JUGA: Ketua MPR: Sosialisasi 4 Pilar Akan jadi Gerakan
Jika KPK sudah memberi data, pihaknya akan segera bergerak. Bahkan, siap memenuhi target waktu yang ditentukan KPK agar para pejabat melapor kekayaan.
“Kalau KPK minga satu bulan, ya satu bulan. Kalau dua bulan ya dua bulan, asal jangan (minta) 1 x 24 jam," katanya.
BACA JUGA: Presiden Diminta Copot Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas
Jika tak mau lapor juga, Yuddy mengancam kenaikan jabatan pejabat tersebut bisa ditunda. Kalau tergolong pejabat tinggi pemerintahan mereka tidak akan diusulkan ke tim penilai akhir jika mengikuti proses kenaikan jabatan.
Menurutnya, KPK bekerjasama dengan KemenPAN dan RB dengan harapan agar pejabat yang tak lapor kekayaan bisa diberikan sanksi.
“Apakah itu menghentikan tunjangan kinerjanya, ekstrimnya mencopot jabatannya, menunda kenaikan jabatan mungkin terkait dengan nasib karir yang bersangkutan," ungkap Yuddy.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sepengetahuannya banyak pejabat eksekutif yang tak lapor karena beralasan formulir pengisian LHKPN rumit. Karenanya, Alex berjanji, ke depan KPK akan menyederhanakan formulir sehingga lebih muda mengisinya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitasi Pejabat Malas, KPK Akan Luncurkan e-LHKPN
Redaktur : Tim Redaksi