jpnn.com -
JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara karena bisa mengganggu penerbangan. Hal itu diperingatkan seiring adanya laporan dari pilot mengenai gangguan laser.
BACA JUGA: Ketua MPR: Sosialisasi 4 Pilar Akan jadi Gerakan
"Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara. Sebab laser yang ditembakan akan mengganggu pandangan pilot," ujar Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma di Jakarta, Jumat (18/3).
Selain itu, Ari mengingatkan bahwa menembakan laser ke sekitar bandara bisa diganjar hukuman. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mengatur larangan mengenai kegiatan yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
BACA JUGA: Presiden Diminta Copot Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas
“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang bisa mengganggu penerbangan,” terang Ari.
Pelanggaran terhadap larangan itu akan diganjar hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.
BACA JUGA: Fasilitasi Pejabat Malas, KPK Akan Luncurkan e-LHKPN
“Karenanya kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menembakan laser di kawasan sekitar bandara sinar laser yang ditembakan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat," tegas Ari. (chi/jpnn)
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK sudah Periksa 700 Orang yang Hartanya tak Sesuai Pendapatan
Redaktur : Tim Redaksi