jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan mengatakan sejak hari ke delapan memimpin MPR RI, pihaknya menerima banyak tamu yang ingin membahas soal konstitusi. Banyak yang meminta agar MPR kembali ke UUD 1945 yang asli. Tetapi, ada juga yang mengharap MPR mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, dengan melakukan sejumlah perubahan.
“Usulan-usulan tersebut, kami bahas melalui Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR, bekerja sama dengan berbagai kalangan. Jadi MPR sudah membahasnya sejak lama,” kata Zulkifli Hasan di hadapan ratusan peserta bertajuk “Ngobrol Bersama Tokoh” di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata ,Jakarta Selatan, Sabtu (4/8).
BACA JUGA: Mahyudin Lantik Empat Anggota MPR PAW
Acara tersebut merupakan Forum Group Discussion yang digelar Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
BACA JUGA: Mahyudin: Idealnya Putusan MK Berlaku pada Pemilu 2024
Berdasar masukan dari lembaga pengkajian dan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR membentuk panitia adhock satu yang akan membahas soal tata tertib, dan panitia adhock dua, membahas pokok-pokok haluan negara. Kedua PAH, itu masing-masing diketuai oleh Ahmad Basarah serta Rambe Kamarulzaman.
“PAH, itu akan diputuskan pada sidang tahunan pada 16 Agustus. Mereka akan bekerja selama enam bulan, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan pihak terkait. Kemudian dibutuhkan putusan politis, oleh Presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan,” kata Zulhasan sapaan Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Terlihat Kompak dan Rapi, Kontingen Setjen MPR Panen Pujian
Sebelumnya dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Farhan Hamid, Prof. Dr. Didik J. Rachbini. Prof. Kaelan, HM. Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng, dikatakan bahwa sebagian isi dalam UUD NRI 1945 telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Karena itu harus dilakukan penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Penyimpangan isi UUD NRI 1945, itu ditengarai membuat kesenjangan makin lebar dan sistem demokrasi Indonesia menjadi mahal. Akibatnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan yang berurusan dengan hukum karena ditangkap KPK.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Ajak Mahasiswa Tolak Praktik Politik Uang
Redaktur & Reporter : Friederich