Ketua MPR RI: Hari Konstitusi Menjadi Momentum Evaluasi

Selasa, 18 Agustus 2020 – 14:06 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan peringatan Hari Konstitusi menjadi momentum seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksananaanya.

Refleksi dan evaluasi apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya.

BACA JUGA: Pidato di Acara Peringatan Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung Pentingnya GBHN

“Untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bambang Soesatyo dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Peringatan Hari Konstitusi dengan tema 'Kita Laksanakan UUD NRI Tahun 1945 untuk Wujudkan Indonesia Maju' dihadiri Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin secara virtual.

BACA JUGA: Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi Bukan Hari Pancasila

Hadir secara fisik dalam peringatan Hari Konstitusi antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani, serta pimpinan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian dan Badan Penganggaran.

Ikut hadir secara virtual Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, dan Fadel Muhammad.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Lembaga Negara Serahkan Laporan Kinerja ke MPR RI

Untuk menjawab apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia, menurut Bamsoet, sedikitnya ada tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi.

Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.

Ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyaraakt, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara.

“Atas dasar itulah UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD,” ujarnya.

Bamsoet mengungkapkan meski MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, namun amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukanlah hal yang mudah.

Untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 diperlukan keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian karena menyangkut hukum dasar negara.

“Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” paparnya.

Evaluasi terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Bamsoet, juga bisa menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju sebagaimana juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Indonesia Maju sebagaimana amanah dari Ketetapan MPR tersebut antara lain meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa, meningkatnya kualitas SDM, meningkatnya kualitas pendidikan, disiplin dan etos kerja, meningkatnya penguasaan Iptek.

“Kami MPR sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tekad Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Maju yang pada hakikatnya selaras dan merupakan implementasi dari Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan,” ujar Bamsoet. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler