Pidato di Acara Peringatan Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung Pentingnya GBHN

Minggu, 18 Agustus 2019 – 16:19 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan berpidato di acara Peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut fraksi partai dan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

Sebab itu, kata Zulhas, perlu penyesuaian secara terbatas terhadap UUD 1945 hasil amendemen, agar wewenang MPR kembali hidup dalam menetapkan GBHN.

BACA JUGA: Ketua MPR Sebut Alasan Perlunya Amendemen UUD 1945

Zulhas menyampaikan hal itu ketika berpidato di acara Peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8).

"Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara," kata Zulhas.

BACA JUGA: JK: 4 Konstitusi yang Pernah Dipakai Indonesia, Mukadimahnya Sama

Zulhas pun menyinggung tentang pentingnya negara memiliki GBHN. Nantinya, GBHN berfungsi sebagai batu uji saat membentuk undang-undang.

"Setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah, harus selalu merujuk pada Garis-garis Besar daripada Haluan Negara yang telah ditetapkan MPR," ucap dia.

BACA JUGA: PAN Usul Ibu Kota Negara Digilir

BACA JUGA: Ketua MPR Sebut Alasan Perlunya Amendemen UUD 1945

Hanya saja, kata Zulhas, MPR periode 2014 - 2019 tidak akan memaksakan diri untuk mewujudkan penyesuaian terbatas terhadap UUD 1945 hasil amendemen.

Sebab, kata dia, MPR periode 2014 - 2019 bakal purnatugas. Penyesuaian terbatas terhadap UUD 1945 hasil amendemen, diserahkan kepada MPR periode 2019 - 2024.

"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," ucap dia.

Zulhas pun menegaskan, penyesuaian terbatas terhadap UUD 1945 hasil amendemen bukan untuk mengembalikan wewenang MPR untuk memilih Presiden RI.

"Namun demikian, harus dihindari terjadinya reinkarnasi MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang terjadi pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan," tegas Zulhas. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Acara di Istana, Zulkifli Hasan Ungkap Pesan Presiden


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler