Ketua MPR Sebut Alasan Perlunya Amendemen UUD 1945

Minggu, 18 Agustus 2019 – 16:05 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan usai acara Peringatan Hari Konstitusi. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memandang perlunya amendemen terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sebab, masih terdapat ruang kosong dalam konstitusi di saat amandemen UUD 1945 terakhir kali dilakukan.

Hal itu disampaikan Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan ketika berpidato di acara Peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8).

BACA JUGA: JK: 4 Konstitusi yang Pernah Dipakai Indonesia, Mukadimahnya Sama

"Perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian," kata Zulhas, Minggu.

Zulhas lantas bercerita bahwa amendemen terhadap UUD 1945 bukan pertama kali terjadi. Setidaknya amendemen telah dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002.

BACA JUGA: Selalu Hadir, Pak JK pun Sampai Tidak Tahu Harus Bicara Apa Lagi

"Dalam kerangka menyesuaikan dengan tuntutan jaman, pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui Perubahan Undang-Undang Dasar 1945," terang dia.

Sementara itu, kata Zulhas, terkait wacana perubahan UUD 1945 saat ini disulut atas beberapa hal, seperti perpolitikan di Pemilu 2019.

BACA JUGA: PAN Usul Ibu Kota Negara Digilir

BACA JUGA: JK: 4 Konstitusi yang Pernah Dipakai Indonesia, Mukadimahnya Sama

Menurut Zulhas, Pemilu serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah yakni polarisasi di dalam masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, karena cenderung terjadi perpecahan.

"Banyaknya berita bohong, ujaran kebencian, saling hujat sesama anak bangsa, saling fitnah, persekusi di media sosial adalah contoh-contoh yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam konstitusi," ucap dia.

Zulhas menerangkan, UUD 1945 memang memberikan kemerdekaan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Namun, di saat yang sama UUD 1945 juga mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

"Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ungkap Zulhas. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Acara di Istana, Zulkifli Hasan Ungkap Pesan Presiden


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler