JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran revisi itu harus ditujukan bagi pengguna narkoba.
"Saya setuju Peraturan Pemerintah tentang Remisi direvisi. Tapi itu untuk narapida pengguna narkoba karena mereka itu korban," kata Zulkifli, usai melantik empat anggota MPR RI pergantian antar-waktu, di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/8).
Dia kemudian mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
"Banyak Lapas yang sudah saya kunjungi. Sekitar 70 persen penghuninya adalah napi narkoba yang dihukum dari lima sampai enam tahun penjara. Sekarang, pengguna narkoba sebagai korban harus menjalani rehabilitasi tanpa dipenjara. Napi korban narkoba ini mempertanyakan nasibnya," ujar Zulkifli.
Dalam konteks ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan memang perlu revisi PP remisi tersebut.
"Sebagai korban, adil rasanya pengguna narkoba dipermudah remisinya, kalau bandar, koruptor dan teroris, menurut saya tidak perlu," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Prasetyo Masih Yakin Sudung dan Tomo Tak Terlibat Suap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Koruptor yang Buka Kantor di Penjara, Siapa tuh?
Redaktur : Tim Redaksi