jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu tidak terlibat suap petinggi PT Brantas Abipraya. Menurut Prasetyo, hal itu berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan Korps Adhyaksa ketika kasus ini mencuat dan menyeret nama anak buahnya.
"Sikap kita sudah jelas. Kita sudah lakukan pemeriksaan internal. Kita menyatakan tidak ada keterlibatan yang lain kecuali si Marudut sebagai yang aktif akan menyuap," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (12/8).
BACA JUGA: Di Terminal 3, Foto DN Aidit Bersanding dengan Ahmad Dahlan dan Hasyim Asyari
Selebihnya, ia menyerahkan semua proses hukum ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang pasti, kata dia, hasil pemeriksaan internal menyatakan tidak ada keterlibatan Sudung dan Tomo.
"Yang pasti kami sudah menyatakan tidak ada keterlibatan berdasarkan pemeriksaan Jamwas ini," ujar mantan petinggi Partai Nasdem ini.
BACA JUGA: Langganan Karhutla, Kada Belum Juga Tetapkan Status Siaga Darurat
Menurut Prasetyo, tidak hanya Sudung dan Tomo saja yang diperiksa Jamwas Kejagung. Marudut pun kala itu juga sudah diperiksa. "Yang pasti dari sisi kita berdasarkan pemeriksaan inernal kejaksaan tidak ada pelanggaran," papar Pras.
Saat bersaksi untuk Sudi dan Dandung, Rabu (10/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marudut mengaku uang Rp 2 miliar akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. "Ya untuk Sudung dan Tomo," kata Marudut.
BACA JUGA: Ada Koruptor yang Buka Kantor di Penjara, Siapa tuh?
Namun, uang belum sampai di tangan anak buah Prasetyo, Marudut lebih dulu diringkus KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanggulangan Karhutla 2016, Dinilai Cukup Berhasil
Redaktur : Tim Redaksi