Ketua MPR Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan

Kamis, 13 April 2023 – 21:51 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan.Foto: dok MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien.

Hal itu dilakukan sebagaimana pengadilan khusus pajak, khusus anak dan lainnya.

BACA JUGA: Berkah Ramadan, Bamsoet Bersama Majelis Taklim Baitus Sholihin Santuni Anak Yatim

Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya.

Kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun, bagaimana upaya mediasinya, belum diatur lebih lanjut.

BACA JUGA: Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Didukung Kembali jadi Ketum KONI, Bamsoet Ungkap Hal Ini

Hal tersebut diungkap Bamsoet FD-panggilan akrab Bambang Soesatyo- saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi, disusun oleh Kolonel dr.Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4).

"Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi," ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Bamsoet Mendukung Penguatan Alutsista TNI AU

Hadir antara lain, Ketua Sidang sekaligus Penguji I Prof Faisal Santiago, Promotor Prof. Abdulah Sulaiman, dan Co-Promotor Dr. Megawati Barthos.

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).

Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah, dan DPR membentuk UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang.

UU it menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

"Prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus.

Pada 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor," pungkas Bamsoet. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Tingkatkan Kepedulian Sosial


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler