Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Mangkir dari Panggilan Penyidik

Kamis, 28 Februari 2019 – 22:47 WIB
Korupsi dana kemah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua panitia acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang juga eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan penyelewenangan dana kemah. 

Sedianya, Fanani diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (28/2) ini. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Tidak Sekadar Pelengkap, Pahami Fungsi SIM

“Jadi, yang bersangkutan tidak datang hari ini," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/2).

Pihaknya mengaku sudah menunggu dari pagi hingga malam. Namun, Fanani belum juga menampakan batang hidungnya di kantor polisi.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Sebut Kasusnya Bermuatan Politis, Begini Respons Polisi

Bhakti menambahkan, hari ini hanya satu orang saja yang memenuhi panggilan. Saksi tersebut berasal dari Yogyakarta. Sayangnya, Bhakti belum mau memerinci siapa saksi yang dimaksud itu.

"Kalau saksi yang dari Yogyakarta ini hanya klarifikasi saja terkait kegiatan riil," ujarnya.

BACA JUGA: DPR Soroti Keluhan Nasabah J Trust

Selain Fanani, anggota panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia yakni Abdul Rahman Syahputra Batubara, dan Virgo Sulianto Gohardi juga tak memenuhi panggilan polisi. Karenanya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang tidak hadir.

Dia menambahkan, penyidik bakal memeriksa Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rasman pada Jumat (1/3) besok."Irfan hari Jumat besok," imbuh Bhakti.

Diketahui, kegiatan ini digelar Kemenpora dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia ini digelar di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 hingga 17 Desember 2017.

Seiirng berjalannya waktu, penyidik menemukan dugaan dana kegiatan itu bermasalah. Kemudian, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga ada kerugian negara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brunesia HLC Dorong Kerja Sama Bidang Intelijen, Operasi dan Latihan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler