jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Lelang Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Wisler Manalu menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (7/4). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Machfud Suroso.
"Saya hanya ditanyai soal BAP (berita acara pemeriksaan) saja. Soal Pak MS (Machfud Suroso)," kata Wisler usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (7/4).
BACA JUGA: Adhyaksa: Hambalang Paling Tepat Dibangun Pusat Olahraga
Wisler keluar sekitar pukul 11.20 WIB. Ia mengaku tidak mengenal sosok Machfud termasuk peranannya terkait proyek Hambalang. "Saya enggak tahu karena saya enggak kenal. Secara pribadi enggak kenal, sampai sekarang pun enggak kenal," ucapnya.
Seperti diberitakan, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: KPU: TPS Boleh Dibangun di Fasilitas Sekolah
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Daerah Rawan Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Ada Kelompok Garis Keras Berupaya Gagalkan Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi