jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) Lasarus menjamin RUU itu tidak akan merugikan industri.
“Industri yang sudah berjalan saat ini tidak akan dibiarkan berhenti dan terganggu. Kami tentu saja memperhatikan pihak swasta karena dunia usaha juga menyumbang peran besar pagi pembangunan di Indonesia,” ujar Lasarus, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Paripurna Setujui RUU SDA Menjadi Inisiatif DPR
Wakil ketua Komisi V DPR RI itu menambahkan, pihaknya siap berdialog dengan berbagai pihak jika ada pasal yang diangap merugikan dunia usaha.
“Kami membuka ruang diskusi dengan pihak swasta,” tambah Lasarus.
BACA JUGA: BP Luncurkan Program Seven Go untuk Tumbuhkan Ekonomi Batam
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementreian Perindustrian RI Panggah Susanto sependapat dengan Lasarus.
Menurut dia, industri tidak boleh dikorbankan dan harus mendapatkan porsi seimbang dalam RUU ini.
BACA JUGA: Sepi Orderan, Perusahaan Ini akan Kurangi 1.000 Pekerja
“Air itu untuk semua, termasuk industri. Air merupakan salah satu komponen terpenting untuk berjalannya industri. Industri menyumbang peranan penting bagi perekonomian Indonesia,” kata Panggah.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pasal yang dirasakan bisa menggangu iklim industri saat ini.
Rachmat menduga ada salah interpretasi dalam penyusunan RUU SDA setelah anggota DPR menyamakan industri manufaktur air minum dalam kemasan (AMDK) dengan air perpipaan yang merupakan lebih merupakan industri infrastruktur.
“Saat ini muncul kekhawatiran di kalangan pelaku industri AMDK bahwa pihak swasta akan tertutup keterlibatannya dalam pengusahaan air. Jika hal ini terjadi, bagaimana keberlangsungan industri pengguna air nantinya?” kata Rachmat.
Menurut dia, DPR mesti mempertimbangkan konsekuensi yang harus dipikul pelaku bisnis AMDK dan pekerja yang berada dalam bisnis tersebut.
Di sisi lain, RUU SDA disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
RUU ini merupakan tindak lanjut dari dibatalkannya UU SDA Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015 lalu.
Salah satu yang akan diatur dalam RUU SDA adalah perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha.
Pada pasal 51 ayat 1 dijelaskan bahwa izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Tidak Impor Garam, Industri Bisa Berhenti
Redaktur & Reporter : Ragil