Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg

Senin, 22 Mei 2023 – 08:50 WIB
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir. ANTARA/Hariant0

jpnn.com, KENDARI - Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sultra) Andi Ady Aksar alias AAA yang jadi tersangka kasus penggelapan dana tetap bisa melanjutkan pencalonan anggota legislatif atau caleg pada Pemilu 2024.

"Ini baru tersangka, belum terpidana. Jadi, prinsipnya bagi calon yang tersangka itu tetap yang bersangkutan masih dapat mencalonkan dirinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir di Kendari, Minggu (21/5).

BACA JUGA: AS Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan yang Menewaskan Bripda GAP di Yahukimo

Dia menjelaskan meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mencalonkan diri jadi caleg, karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah.

"Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent, artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan," tutur Natsir.

BACA JUGA: Soroti Manuver Gibran bin Jokowi Bertemu Prabowo, Surokim Berkomentar Pedas

Selain itu, meskipun sudah ada putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sehingga orang tersebut bisa mengikuti tahapan pencalonan, selama itu belum adanya penetapan calon legislatif sementara dari KPU.

"Kecuali pada saat kami akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses," terangnya.

BACA JUGA: Deklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia, Para Aktivis 98 Ini Serukan Reformasi Jilid II

Natsir mengatakan salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD adalah tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Kemudian, bila seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif.

Syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran.

Penyidik Polresta Kendari sebelumnya menetapkan AAA jadi tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dana.

Kaporlesta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/5).

"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata dia pada Jumat (19/5).

AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler