jpnn.com, BANDUNG - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Mustofa Rajid dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara hoaks ceramah Habib Bahar bin Smith.
JPU Suharja menyebut Mustofa yang dihadirkan di sidang Habib Bahar merupakan salah satu saksi fakta.
BACA JUGA: APKASI Kalsel: Honorer Masih Kekuatan Utama di Daerah, PNS dan PPPK?
Namun, Mustofa tidak ada di lokasi pada saat Habib Bahar menyampaikan ceramah di Bandung Barat.
"Jadi, ini saksi fakta yang mengetahui video dari YouTube," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (31/5).
BACA JUGA: Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi
Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi. Selain Mustofa, ada dua orang lainnya yang juga melihat video ceramah Bahar Smith.
"Semuanya ini ada tiga, jadi semuanya yang melihat ceramah Bahar Smith di YouTube," ucap Suharja.
BACA JUGA: Oknum Dokter ini Ditangkap terkait Narkoba, Anda Kenal?
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku pengacara Habib Bahar menyebut ketua PCNU Cirebon itu merupakan pihak yang dihadirkan jaksa dalam kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Bahar Smith.
Namun, Ichwan mengatakan saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah Bahar Smith itu.
"Faktanya, dia sampaikan tidak ada (keonaran). Hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," ujar Ichwan.
Ichwan menjelaskan dua saksi lainnya yang juga akan dihadirkan selanjutnya merupakan saksi dari penggiat media sosial.
Kedua orang tersebut merupakan saksi yang berkomentar pada unggahan YouTube yang berisi ceramah Habib Bahar.
"Dia salah satunya yang komentar pada saat itu. Saksi ini terkait dengan dampak dari ceramah itu, keonaran apa yang dirasakan langsung," kata Ichwan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam