jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang oknum dokter yang bertugas di Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, FDN ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar di Putussibau menyebut oknum dokter itu ditangkap di Kecamatan Jongkong, Sabtu (28/5) pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi
Saat ditangkap, FDN sedang membawa satu kotak kecil yang saat pemeriksaan ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
BACA JUGA: Bripda IN Menjalin Asmara dengan Janda Muda, Ujungnya Pahit
"Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu. Saat ini, FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKBP France pada Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menyebut oknum dokter itu terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Saleh Divonis Bebas, Agustiar Sabran DPR Bereaksi Keras
"Tersangka (FDN) dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
France mengatakan selama Mei 2022, Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, kasus ini terbilang menonjol lantaran tersangkanya seorang oknum dokter.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat mewaspadai peredaran narkoba di Kapuas Hulu.
Sebab, kasus itu sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan melibatkan oknum dokter.
"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kapuas Hulu," ucap France. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam