Ketua PDFI Akui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Terkendala

Senin, 22 Agustus 2022 – 21:56 WIB
Suasana di makam Brigadir J sebelum dilakukan ekshumasi untuk autopsi ulang. Tampak keluarga almarhum Brigadir J melakukan doa bersama. Foto:ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menemukan kendala saat prosesi autopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua PDFI dr Ade Firmansyah mengatakan pihaknya tidak bisa menyimpulkan apakah luka pada tubuh korban merupakan akibat tembakan jarak jauh atau dekat.

BACA JUGA: PDFI Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Hari Ini, Hasilnya?

"Sudah pasti jenazah pas autopsi pertama sudah dibersihkan dan bentuk luka lecet ataupun yang kami temukan pada luka tersebut juga sudah tidak sesuai lagi dengan yang asli," kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (22/8).

Ade mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi apakah luka pada tubuh korban Brigadir J itu akibat tembakan jarak jauh atau dekat.

BACA JUGA: PDFI Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di Bareskrim Polri Siang Ini

"Kami tidak bisa menentukan apakah ini memperkirakan sebagai luka tembak jarak jauh atau jarak dekat atau sangat dekat, karena ciri-ciri luka yang ada di tubuh saat ini sudah tidak bisa kami intervensi, karena sudah tidak fresh," ujar Ade.

Ade mengatakan adanya pemberian formalin guna mencegah pembusukan jenazah membuat bentuk luka pada tubuh korban Brigadir J mengalami perubahan.

BACA JUGA: Respons Kuasa Hukum Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tak Ada Penganiayaan

"Adanya pembusukan, ataupun pemberian formalin pengawetan jenzah itu tentunya akan membuat bentuk luka mengalami perubahan," kata Ade.

Kendati demikian, lanjut Ade, pihaknya masih bisa menyimpulkan bahwa luka pada tubuh korban bukan karena penganiayaan, tetapi karena tembakan senjata api.

"Yang pasti bisa kami sampaikan ke masyarakat dengan menggunakan keilmuan kami sebaik-baiknya dan dengan forensik bahwa memang luka-luka itu betul adalah kekerasan senjata api, dan tidak ada luka lain (selain senjata api, red)," tutur Ade Firmansyah.

Tercatat, ada lima tembakan yang masuk ke dalam tubuh korban Brigadir J.

Satu peluru bersarang di tulang belalang akibat tembakan.

Dua tembakan lainnya terkena di bagian fatal, yakni kepala dan dada.

Sebelumnya, Jenazah Brigadir Yosua diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga.

Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J karena baku tembak karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Brigadir J yang diduga bekas benda tajam.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler