jpnn.com - LOMBOK TIMUR - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur Ahmad Sukro menganggap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak serius menyikapi dampak galian C.
Galian Golongan C adalah pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.
Menurut Ahmad Sukro Pemkab Lombok Timur kucing-kucingan dan saling lempar tanggung jawab denga pihak lain.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Sebut Izin Galian C Level Camat, Bukan Urusan Pusat
Sukro bilang, meskipun urusan izin galian C beralih ke pemprov, tetapi pengawasan dari pemkab harus tetap optimal.
"Apakah pemda sudah melakukan pengawasan?. Kalau saya lihat fungsi pengawasannya rendah sekali. Pemda kan yang paling tahu wilayahnya," kata Sukro pada Kamis (2/3).
BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta Pemda Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal
Dia melihat dampak dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian Golongan C ini sudah parah.
Sukro menilai sudah seharusnya semua pihak terutama Pemkab Lombok Timur selaku pemilik wilayah tidak abai terhadap kerusakan tersebut.
BACA JUGA: Sikat Tambang Galian C Ilegal di Jateng, Ganjar Inisiatif Buat Aplikasi Khusus untuk Melapor
"Pemerintah pusat ataupun provinsi tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa koordinasi dengan pemilik wilayah dalam hal ini pemkab. Makanya saya pertanyakan koordinasi dan fungsi pengawasan selama ini dan kenapa baru sekarang ributnya?" ujar Sukro.
Dia juga mempertanyakan kontribusi para penguasa galian C.
"Banyak jalan di Lombok Timur ini tidak bisa dilalui karena rusak dampak galian," tuturnya. (mcr38/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Edi Suryansyah