Gubernur Kaltim Sebut Izin Galian C Level Camat, Bukan Urusan Pusat

Jumat, 29 April 2022 – 23:59 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memberikan saran mengenai perizinan galian C yang sebaiknya hanya melalui Camat saja. Foto : Dok Humas Pemprov Kaltim.

jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan pendapatnya mengenai perizinan pertambangan galian C. Dia menilai, izin untuk galian C sebaiknya dilimpahkan ke tingkat kecamatan saja tanpa perlu melalui pemerintah pusat.

Hal tersebut guna memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha secara legal dan memperluas lapangan kerja di tengah semangat otonomi daerah dan mempercepat kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Penguatan Peran ASN Soal Otonomi Daerah

Kata Isran, saat dirinya menjabat bupati Kutai Timur, pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat seperti tambang galian C, perizinannya dulu sengaja dia permudahkan dengan melimpahkannya ke camat. Tujuannya hanya agar masyarakat bisa beraktivitas secara resmi.

"Dulu ketika jadi bupati, galian C itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja," ungkapnya melalui rilisnya kepada JPNN.com, Kamis (28/4).

BACA JUGA: Alasan Gubernur Kaltim Tetap Mempertahankan Tenaga Honorer, Bijak!

Namun, ia menyayangkan, secara perlahan-lahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota kini telah dipindahkan ke pusat termasuk galian C.

"Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan C itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta," bebernya.

BACA JUGA: Akmal Malik: 20 Tahun Otonomi Daerah Melahirkan Banyak Perubahan Positif

Isran memberikan contoh kesulitan seorang masyarakat yang harus mengurus perizinan galian C di pemerintah pusat. Pengalaman itu dialami seorang pengusaha pasir di Banjarnegara, Jateng.

Isran menceritakan, pengusaha pasir itu mesti mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit agar bisa mendapatkan izin tambang pasir di sungai.

Ia pun mengungkapkan, saat mengikuti RDP dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementerian ESDM.

Akibat lambannya izin, ungkapnya, terjadi penambangan ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.

“Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” sebut Isran yang disambut aplaus undangan termasuk sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan RI. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Landasan Pacu di Bandara IKN Nusantara Akan Dibangun Sepanjang 3.000 Meter


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler