Ketua PN Padang Mengaku Tak Tahu Permainan Jaksa dan Terdakwa

Kamis, 03 November 2016 – 19:07 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Amin Ismanto, membantah mengetahui permainan suap Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. 

Menurut Amin, itu bukan urusan pengadilan. 

BACA JUGA: Puan Maharani: Indonesia Kuat karena Pancasila

"Oh tidak tahu. Itu bukan urusan kami ya," kata Amin usai diperiksa KPK, Kamis (3/11), sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula impor tanpa SNI di PN Padang. 

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto, yang berperkara di PN Padang. 

BACA JUGA: Beginilah Jawaban Mendagri Ketika Ditanya Soal Status Ahok

Sebagai penuntut umum, Farizal diduga berperan seolah-olah menjadi penasihat hukum, menyiapkan eksepsi dan mengatur saksi meringankan untuk terdakwa Sutanto.

Lebih lanjut Amin menyatakan, penyidik hari ini lebih banyak menanyakan soal eksepsi yang disampaikan Xaveriandy. 

BACA JUGA: Warning Pagar Nusa: Jangan Mengimpor Gaya Timur Tengah ke Indonesia

"Iya soal eksepsi," tegas ketua majelis yang menyidangkan Sutanto itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Logistik Mulai Mengalir ke Istiqlal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler