jpnn.com - Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tengah mengusut dugaan adanya walinagari alias kepala desa yang menjadi tim sukses salah satu caleg. Dugaan itu muncul karena walinagari yang dimaksud menyatakan dukungannya melalui media sosial.
“Dugaan pelanggaran didapat di media sosial karena mendukung salah satu peserta pemilu atau caleg. Sudah ada pemanggilan sudah klarifikasi,” kata Kepala Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita saat dihubungi, Selasa (19/2).
BACA JUGA: Capek Deh, Bawaslu Tertibkan 1.461 APK Melanggar
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan bahasa. Nantinya jika benar terbukti melakukan pelanggaran kampanye, maka kasus walinegari ini akan langsung ditangani pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, Rini menegaskan, walinegari tersebut terancam hukuman pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta. Ini diatur dalam Undang Undang Pemilu Pasal 490.
BACA JUGA: Istri Mandala Shoji Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP
“Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu satu peserta pemilu terancam hukuman pidana paling sama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tutupnya.
Dia berharap, para walinagari bisa bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu. Serta tidak ada lagi walinagari terlibat pelanggaran pemilu. Serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Berani Saingan? Rekrutmen Pengawas TPS Didominasi Emak - Emak Lho
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihhh, Honor untuk Pengawas TPS Pemilu Menggiurkan
Redaktur & Reporter : Adil