Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali

Jumat, 07 Juni 2024 – 16:54 WIB
Seorang Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, 38, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Foto: ilustrasi antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, 38, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar

Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13).

"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold.

BACA JUGA: Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti

Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak dibyawah umur itu. Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.

"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," kata Arnold.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler