Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti

Kamis, 23 Mei 2024 – 16:23 WIB
Dirreskrimum Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo saat memimpin press release. Foto: Dokumen humas for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum dokter berinisial MYD, tersangka pelecehan seksual terhadap istri pasien TAF di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Palembang beberapa waktu lalu sudah ditahan di Polda Sumsel.

Tersangka MYD ditahan polisi sejak Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA: Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil

Adapun bukti paling kuat yang ditemukan penyidik dari hasil olah TKP adalah jarum suntik.

Jarum suntik itu disebut mengandung midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

BACA JUGA: Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif

"Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong, tetapi kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang ada DNA korban dan bekas kandungan Midazolan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo, Kamis (23/5).

Anwar menekankan bahwa dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik tidak mencari pengakuan tersangka, melainkan bukti dan fakta.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong

Ditanya soal kemungkinan penangguhan terhadap MYD, dia menyebut hal tersebut adalah hak tersangka.

Pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Untuk penangguhan itu hak tersangka, tim penyidik kami nanti akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar Anwar.

Oknum dokter MYD dijerat Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler