jpnn.com, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi menyebut eksekusi hukuman cambuk itu digelar di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.
BACA JUGA: Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pelaku serta masyarakat agar tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," kata Dedi Maryadi, Selasa (7/5).
Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk ialah F, H, AH. Cambukan diberikan antara 17 - 100 kali. Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan, dan jarimah zina.
BACA JUGA: 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
Eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali. Terpidana F bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H yang bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak dengan hukuman 29 kali cambuk. Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA: Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
Selanjutnya, eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. AH dicambuk 100 kali, serta pidana penjara selama 24 bulan.
"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam