Ketua TPN Ganjar-Mahfud Inginkan Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK

Selasa, 07 November 2023 – 21:09 WIB
Ketua Tim Pemenangan Nasional Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024 Ganjar Pranowo Mohammad Arsjad Rasyid. Foto: Dok Tim Media Ganjar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyebut sebenarnya ingin paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman tidak sekadar dicopot dari Ketua MK.

Dia ingin Anwar bisa diberhentikan dari hakim MK setelah terbukti melanggar etik seperti tertuang dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11).

BACA JUGA: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini

"Sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Arsjad kepada awak media di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11).

Dia juga berharap putusan MKMK bisa progresif dengan membuka peluang mengevaluasi putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Anwar Usman Pamannya Gibran Dicopot dari Ketua MK

"Peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tetapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arsjad.

Adapun, MK dalam putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan frasa baru dalam Pasal 169 Huruf Q tentang syarat batas usia capres-cawapres.

BACA JUGA: Perkarakan Ulang Putusan soal Gibran, TAPDK Minta MK Tak Libatkan Paman Anwar Usman

MK mengungkapkan syarat batas usia capres-cawapres tetap 40 dengan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Namun, mantan Ketua KADIN itu tetap bersyukur dengan putusan MKMK pada Selasa ini karena membuat Anwar tidak diperkenankan memeriksa uji materi UU Pemilu.

"Namun, kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan," kata Arsjad.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang hakim terlapor dalam sidang yang dilakukan lembaga itu pada Selasa ini.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan sidang MKMK.

Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. (ast/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler