jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Selasa (7/11) sore.
BACA JUGA: Anwar Usman Paman Gibran Bersumpah: demi Allah
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly membacakan putusan MKMK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," imbuhnya.
BACA JUGA: Reaksi Anwar Usman Paman Gibran soal Mahkamah Keluarga, Hmmm
Anwar Usman yang secara tak langsung merupakan paman dari Gibran bin Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
BACA JUGA: Paman Gibran Diduga Hambat Pengesahan Majelis Kehormatan MK
Dalam pernyataan pada putusan itu juga muncul perintah untuk Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam tempo 2x24 jam setelah putusan diucapkan.
"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan berakhir," tutur Jimly. (lsmkri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan