jpnn.com, JAKARTA - Para praktisi hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) berencana mengajukan uji materi ulang (re-judicial review) atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kali ini, permohonan uji materi itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang memudahkan syarat bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi kontestan Pilpres 2024.
BACA JUGA: Anwar Usman Paman Gibran Bersumpah: demi Allah
“Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak berbagai pakem Mahkamah Konstitusi sendiri, baik secara formil maupun materiel,” ujar Janses E Sihaloho selaku salah satu pegiat TAPDK dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Janses menambahkan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, dalam putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 makin menunjukkan adanya kejanggalan di tubuh MK.
BACA JUGA: Survei Charta: 49,3% Publik Menilai Majunya Gibran di Pilpres Sebagai Politik Dinasti
“Dissenting opinion itu secara terang menggambarkan keanehan dan misteri dalam putusan yang dilahirkan,” imbuh Janses.
Oleh karena itu, TAPDK mengajukan permohonan uji materi ulang atas Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang telah dimaknai sesuai putusan MK, yakni capres/cawapres bisa berusia kurang dari 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah hasil pilkada.
BACA JUGA: Harapan Mahfud MD terhadap Putusan MKMK yang Akan Dibacakan Jimly
Menurut Janses, putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto itu sarat dengan kolusi dan nepotisme.
“Re-judicial review (uji materi ulang, red) ini juga sebagai upaya menjaga muruah dan kehormatan MK, serta demi tegaknya konstitusi,” ucapnya.
Pada kesempatan sama, advokat Ecoline Situmorang yang juga pegiat TAPDK meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam penanganan permohonan uji materi ulang itu.
Anwar merupakan paman bagi Gibran karena hakim konstitusi itu menikahi adik kandung Presiden Jokowi.
“Pelibatan Ketua MK Anwar Usman akan menimbulkan konflik kepentingan karena posisinya sebagai paman,” kata Ecoline.
Menurut Ecoline, putusan 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kekuasaan kehakiman harus merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, keterlibatan Anwar dalam memutus perkara tersebut juga menyalahi Pasal 17 Ayat (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman.
“Hakim yang memeriksa perkara tidak boleh mempunyai konflik kepentingan dengan yang berperkara,” kata Ecoline.(jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Gibran Diduga Hambat Pengesahan Majelis Kehormatan MK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi