Ketum AGPAII Bongkar Masalah Pendaftaran PPPK 2021 Guru Agama, Ternyata Banyak Banget

Rabu, 14 Juli 2021 – 13:44 WIB
AGPAII mengungkapkan sejumlah kendala pendaftaran PPPK 2021. Sebagian besar guru agama honorer tidak bisa mendaftar PPPK 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII) Mahnan Marbawi mengungkapkan bahwa banyak kendala dalam pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Akibatnya, kata dia, sebagian besar guru agama honorer tidak bisa mendaftar PPPK 2021.

BACA JUGA: Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Sukses Mendaftar Belum 1 Juta, Masih Banyak yang Bingung

Mahnan mengaku sudah melihat sendiri proses pendaftaran PPPK 2021

“Prosesnya berbelit-belit seolah-olah yang daftar ini fresh graduate semua,” kata Manhan kepada JPNN.com, Rabu (14/7). 

BACA JUGA: JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua

Menurut dia, untuk guru PAI yang ada formasi di daerah dan datanya valid di data pokok pendidikan (dapodik), maka proses pendaftarannya lancar. Sementara, bagi yang di daerahnya tidak ada formasi atau tak valid data dapodiknya maka akan terkendala. 

Oleh karena itu, AGPAII meminta pemerintah terutama kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar diberi peluang untuk sinkronisasi data bagi guru agama yang terkendala.

BACA JUGA: PPPK Muncul karena Honorer K2, kok Formasi Khusus untuk Mereka Tidak Ada?

"Kesalahan validasi dan sinkronisasi bukan murni kesalahan guru, akan tetapi keterbatasan sebagian operator sekolah," paparnya.

Dia juga menyentil soal keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang membatalkan rekrutmen PPPK guru. 

Sejak awal, Pemprov Sumut memang tidak ada membuka formasi guru PAI maupun agama lain.

Begitu juga di Kabupaten Serdang Begadai tidak mengalokasikan guru PAI dan non-PAI dalam formasi PPPK 2021. 

PPPK nonguru agama, kata Mahnan, oleh Pemkab Serdang Begadai diminta dibatalkan juga.

Demikian pula di Jawa Barat, serta Tasikmalaya, dan Garut, tidak dialokasikan formasi PPPK guru agama.

"Pembatalan tersebut disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Jadi, makin kecil kesempatan guru agama menjadi PPPK," tutur Mahnan.

Sesuai hasil penelurusan AGPAII, tambah Mahnan, yang menjadi masalah adalah guru PAI di SMA banyak tak diajukan oleh Dinas Pendidikan provinsi. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler