jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengalihkan sekitar 65 persen kewenangan kabupaten kepada pemerintahan provinsi dianggap sebagai indikasi turunnya kepercayaan Pemerintahan Joko Widodo kepada bupati dan walikota.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Kejagung Ancam Sita Aset IM2
"Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, meredusi sekitar 65 persen kewenangan kabupaten dan kota kepada provinsi. Saya menilai itu sebagai indikasi bahwa Pemerintahan Jokowi tidak percaya kepada bupati dan walikota," kata Isran Noor.
Semangat yang dikandung oleh UU tersebut lanjut Bupati Kutai Timur itu, jelas-jelas bertentangan dengan amanat reformasi yang menghendaki agar daerah bisa maju dengan kekuatan yang dimilikinya.
BACA JUGA: Revolusi Mental, PNS Dituntut Kreatif dengan Dana Terbatas
Ironisnya kata Isran, hingga hari ini belum ada blueprint Presiden Jokowi tentang pembangunan kawasan tertinggal.
"Blueprint Presiden untuk pembangunan daerah tertinggal belum ada. Kecuali pernyataannya soal memotong anggaran daerah kalau kepala daerahnya membandel ke pusat," ungkap dia.
BACA JUGA: Nanah di Anus Korban Bukan dari Penyakit Herpes
Demikian juga halnya dengan cara pandang pemerintahan pusat terhadap Kalimantan yang baru saja mengalami musim kekeringan yang berkepanjangan dan tidak satu pun di antara putra-putri terbaik Kalimantan masuk kabinet.
"Barangkali, ini sebuah signal dari Presiden Jokowi bahwa Kalimantan sudah siap mengurus dirinya sendiri," pungkas Isran Noor.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FHI Minta Jokowi Lanjutkan Kebijakan SBY soal Honorer
Redaktur : Tim Redaksi