jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah bahwa hanya honorer K2 berprofesi guru dan tenaga kesehatan usia maksimal 35 tahun yang bisa ikut tes CPNS 2018 dinilai sangat tidak adil.
Kebijakan itu seperti memberangus kesempatan para honorer untuk berkompetisi menjadi CPNS. Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih sendiri saat ini bekerja sebagai tenaga honorer K2 profesi guru SD di Banjarnegara.
BACA JUGA: Honorer K2 Jalur Khusus tapi kok Usia Dibatasi? Aneh
Dia bekerja sejak Juli 2004 lalu. Saat ini, Titi berusia 43 tahun. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, dia tidak bisa mendaftar CPNS 2018. ’’Padahal saya sudah bekerja sebagai guru honorer selama 14 tahun,’’ katanya.
Menurut dia, para honorer tidak menuntut untuk diangkat langsung untuk menjadi CPNS baru. Mereka siap mengikuti seleksi sebagaimana pelamar pada umumnya. Dia merasa pemerintah tidak adil sebab membedakan tenaga honorer berdasarkan usia.
BACA JUGA: Bagi Pelamar CPNS 2018, Denger Nih Imbauan Panselnas
Dia menyebut pemerintah pernah menyampaikan alasan tidak bisa mengangkat seluruh honorer karana terbentur dana. Tetapi pada kenyataannya pemerintah membuka lowongan untuk 238 ribu lebih CPNS baru. Itu artinya bagi Titi pemerintah sejatinya memiliki anggaran.
'’Misalkan 50 persen dari kuota CPNS baru itu dialokasikan untuk honorer, sudah lebih baik,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Hanya Bisa Daftar Satu Instansi dan Formasi
BACA JUGA: Honorer K2 Sebut Presiden Dapat Info Sesat dari Anak Buahnya
Dia mengatakan keberadaan tenaga honorer K2 merupakan hasil kebijakan pemerintah. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan persoalan pengangkatan honorer. (wan/rin/lyn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kisi â Kisi Materi Tes CPNS 2018
Redaktur & Reporter : Soetomo