jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 19 September mendatang.
Menurut Ketua Panselnas yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, para pelamar bisa mendaftar melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
BACA JUGA: Ini Kisi â Kisi Materi Tes CPNS 2018
Untuk menghindari kesalahan, setiap pelamar diminta membaca dengan teliti dan jangan melewatkan semua persyaratan yang tercantum.
"Pengalaman sebelumnya, banyak yang keburu-buru daftar tanpa membaca seluruh persyaratan. Akhirnya tidak lulus dalam seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan," kata Bima yang dihubungi, Minggu (9/9).
BACA JUGA: Penting Diketahui Calon Pelamar CPNS 2018, Honorer K2 Juga
Ketelitian pelamar, lanjutnya, menjadi faktor utama dalam keberhasilan mendaftar online. Apalagi setiap pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
"Instansi pusat dalam pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungannya masing-masing, bisa mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda," jelasnya.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Bandingkan Jokowi dengan SBY
Pengaturan tersebut harus dilengkapi surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan.
"Jadi setiap formasi yang terdapat dalam portal SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) BKN harus sama dengan rincian formasi yang ditetapkan MenPAN-RB. Kalau berbeda tidak bisa ditetapkan nomor induk pegawainya (NIP)," terangnya.
Adapun prosedur yang harus dilewati pelamar adalah seleksi administrasi berupa verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar, verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi.
"Pelamar bisa mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panselnas," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tua karena Mengabdi Lama, Pemerintah tak Tahu?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad