jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk seseorang tersangka dugaan kasus makar. Juru Bicara FPI Munarman, yang juga anggota pengacara untuk Sobri, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya, salah sasaran.
"Saya selaku salah satu Kuasa Hukum KH Sobri Lubis menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Alasan FPI Tidak Mau Pindahkan Kantor Pusat ke Ibu Kota Baru
Munarman mengaku sudah membaca surat panggilan polisi kepada Sobri. Dalam surat itu tertera bahwa Sobri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar yang dilakukan di Kertanegara pada 17 April 2019.
Menurut Munarman, Sobri tidak tahu menahu peristiwa dugaan makar terjadi. Sobri tidak berada di Kertanegara pada 17 April 2019.
BACA JUGA: Pengacara FPI: Iya, Ini Ada Apa?
"Jadi sampai saat ini, KH Sobri Lubis bingung dengan panggilan tersebut," ungkap Munarman.
Hingga kini, kata Munarman, Sobri sibuk berkeliling Indonesia hingga Jumat (13/9). Sobri melakukan safari dakwah setelah diundang umat di beberapa provinsi.
"Saat ini beliau sedang safari dakwah keliling Indonesia, sampai hari Jumat nanti," pungkas Munarman.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil Ahmad Sobri Lubis, Rabu (11/9) besok. Sobri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk seorang tersangka dugaan makar. Namun, penyidik Polda Metro Jaya tidak menjelaskan sosok tersangka yang dimaksud. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan