Ketum GTKHNK35+: Pemerintah Harus Fokus Pengangkatan PPPK dari Honorer, RUU Sisdiknas tak Urgen

Selasa, 30 Agustus 2022 – 18:24 WIB
Ketum GTKHNK35+ dan PTKNI H. Nasrullah Bin Mukhtar bersama pengurus lainnya. Foto: Dokumentasi GTKHNK35+ for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) H. Nasrullah Bin Mukhtar mendukung penundaan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.  

Dia menilai bahwa RUU Sisdiknas tersebut belum tepat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Masih banyak hal krusial yang harus diselesaikan pemerintah ketimbang membahas RUU Sisdiknas. 

BACA JUGA: Soroti RUU Sisdiknas, Pelajar Islam Indonesia Gelar Aksi di Depan Gedung DPR RI

"Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebaiknya ditunda dulu, masih ada hal krusial yang harus dituntaskan terlebih dahulu," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Selasa (30/8).

Menurut dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komisi X DPR RI harus fokus menyelesaikan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) di 2023.

BACA JUGA: Mas Nadiem: PPG untuk Guru ASN & Honorer Diputihkan, Tunjangan Ditingkatkan

Nasrullah yang juga ketum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) itu mengingatkan pemerintah bahwa penghapusan honorer paling lambat November 2023.

Menurut dia, persoalan itu harus betul-betul diselesaikan Kemendikbudristek beserta Komisi X, apalagi PPPK baru masa uji coba untuk guru.

BACA JUGA: Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya 

"PPPK guru sudah menyisakan banyak masalah sehingga butuh penyempurnaan. Selesaikan itu dahulu," ungkapnya.

GTKHNK35 dan PTKNI juga mendesak Komisi X DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 29 Agustus 2022 supaya secepatnya melobi Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi XI agar dibentuk pansus lintas komisi untuk menyelesaikan banyak persoalan PPPK.

Mulai dari yang sudah mengantongi NIP, lulus passing grade (PG), belum lulus PG maupun yang belum ikut tes karena tidak ada formasi. "Itu lebih krusial ketimbang membahas RUU Sisdiknas," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler