Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya 

Selasa, 30 Agustus 2022 – 15:10 WIB
Ilustrasi, sejumlah aparatur sipil negara di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ada ketentuan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat mengisi aplikasi pendataan honorer.

Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

BACA JUGA: Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah

"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8).

Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di web pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

BACA JUGA: Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, 8 Kelompok Honorer Ini Nasibnya Bagaimana?

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja  sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.

BACA JUGA: 13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

"Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik-baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, tenaga non-ASN tidak bisa memperbaiki datanya lagi," pungkasnya. (esy/jpnn) 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler