Ketum Guru Honorer Lulus PG Dukung Penempatan di Luar Daerah, Alasannya Kuat

Jumat, 19 Agustus 2022 – 21:31 WIB
Ketum Guru Honorer Lulus PG Dukung Penempatan di Luar Daerah. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Guru Honorer Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mendukung program pemerintah dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Kalaupun nanti guru lulus PG ditempatkan di luar daerah kewenangan, Heti menilai program tersebut harus tetap didukung.

BACA JUGA: Jelang Turunnya Juknis PPPK 2002, Ada Seruan Ketum Guru Honorer Lulus PG 

"Kalau saya pribadi siap saja ditempatkan di luar daerah daripada masuk keranjang kan," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (19/8).

Dia mengungkapkan sejumlah alasan sehingga program penempatan guru lulus PG di luar daerah menjadi salah satu solusi. Pertama, guru lulus PG banyak yang tidak mendapatkan kuota di sekolah Induknya.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Akun 51, 52, 53, Honorer & Calon PPPK Jangan Bingung Lagi 

Kedua, guru lulus PG lebih banyak dibandingkan kuota dan formasi yang tersedia. Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 hanya berlaku satu tahun, sehingga jika tidak terakomodasi tahun ini posisi guru lulus PG jadi abu-abu.

Keempat, pemda tidak maksimal mengajukan usulan formasi sehingga kebutuhan guru ASN secara nasional tidak bisa terpenuhi.

BACA JUGA: Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat

Dengan demikian, kata Heti, ketika ada kebijakan pilihan ditempatkan di luar daerah lebih baik diambil.

"Berkali-kali saya bilang guru lulus PG itu belum aman. Jadi, kalau ada pilihan pindah ke luar daerah diambil saja," ucapnya.

Jika menolak, lanjutnya, apakah dijamin bisa diangkat karena begitu ganti presiden dan menteri pada 2024 semua berubah.

Dia mengingatkan kasus honorer K2 yang sebenarnya dijatah PNS, kini digiring ke PPPK. Ironisnya masih ada ratusan ribu honorer K2 yang tersisa.

"Apa mau mengikuti jejak senior-senior yang sampai saat ini nasibnya belum jelas. Honorer ini jadi korban regulasi, makanya ketika ada tawaran pindah ke luar daerah jangan ditolak," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler