Usut Kasus Dugaan Rasuah, KPK Bidik Keluarga Mardani Maming

Kamis, 09 Juni 2022 – 20:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Kali ini, penyelidik KPK memeriksa adik Mardani, Rois Sunandar Maming, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Pendiri HIPMI Berharap Mardani Maming Tak Dikriminalisasi

Pemeriksaan Rois diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mardani Maming.

Rois diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: Kubu Maming Bungkam soal Kasus yang Berjalan ke KPK, Lalu Tuduh Haji Isam yang Mengetahui

"Informasi yang kami peroleh benar (Rois diperiksa). Untuk kegiatan penyelidikan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Mengenai pemeriksaan Rois, Fikri masih merahasiakan materinya mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

BACA JUGA: Keluar dari KPK Setelah Diperiksa 12 Jam, Maming Langsung Serang Haji Isam

Meski demikian, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dari keterangan para saksi.

"Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi. Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan," kata Fikri.

Sebelumnya, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6).

Maming keluar dari lobi lembaga antirasuah itu sekitar pukul 22.30 WIB.

Mengenakan kemeja biru, Bendahara Umum PBNU itu mengaku memberikan keterangan tentang pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam kepada KPK.

Kasus yang diselediki KPK ini diduga berkaitan dengan izin usaha pertambangam saat Maming menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin (25/6). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/6), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170 juta.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Mardani Maming, MAKI Berharap Hal Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler