Ketum Honorer K2 Menolak Outsourcing, Tuding Pemerintah Tidak Serius Mengatasi Masalah

Rabu, 12 Oktober 2022 – 19:45 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto (tengah) didampingi pengurus lainnya. Foto dok. PHK2I for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA — Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menuding pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah. 

Dia menilai pemerintah malah menambah persoalan baru dengan adanya mekanisme pendataan non-ASN.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tenaga Honorer Diminta Mempersiapkan Diri

"Kami menolak jika pemerintah mau mengalihkan ke outsourcing. Honorer K2 itu sangat berbeda dengan non-K2," kata Udin, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (12/10).

Dia menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak serius menangani masalah honorer K2

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pemda Harus segera Observasi Guru Honorer Belum PG, Siapkan Anggaran Gaji

Padahal, ini merupakan masalah nasional yang sebenarnya menjadi salah satu isu utama yang akan diselesaikan MenPAN-RB Azwar Anas dalam dua tahun ke depan.

Oleh karena itu, Udin mengatakan KemenPAN-RB seharusnya mengambil langkah tegas setelah mengetahui jumlah pegawai non-ASN membeludak hingga 2 juta lebih. 

BACA JUGA: 1.969 Formasi PPPK untuk Pemkab Gunung Mas, Semoga Mengakomodasi Seluruh Honorer

Caranya, lanjut dia, yakni dengan menyesuaikan jabatan apa saja yang tersedia untuk setiap intansi pemerintah, baik daerah maupun pusat. 

Udin menegaskan antara pemerintah pusat dan daerah sangat jauh berbeda. 

Untuk instansi pusat, selain PNS, ada tenaga outsourcing

Berbeda dengan instansi daerah selain PNS, tidak ada tenaga outsourcing, tetapi yang ada honorer. 

Oleh karena itu, PHK2I sangat berharap MenPAN-RB Azwar Anas memberikan keadilan bagi honorer K2 yang sudah bertahun-tahun mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengabdi.

Menurutnya, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan regulasi yang berpihak kepada guru, kesehatan dan penyuluh, karena ketiga institusi ini tersedia dalam jabatan fungsional. 

"Lalu, bagaimana dengan honorer di luar guru, kesehatan dan penyuluh? Sangatlah tidak adil ketika regulasi diberlakukan hanya dinikmati sebagian rakyat," ujarnya.

Udin sangat berharap kepada pemerintah untuk adil dalam penyelesaian persoalan ini, apalagi honorer K2 telah mengikuti tes pada 2013. 

Dia menyatakan mereka sangat tidak mengharapkan dijadikan tenaga outsourcing.

"Banyak honorer K2 yang bekerja sebagai tenaga kebersihan, keamanan dan sopir. Pengabdian mereka lebih dari 17 tahun," pungkas Sahirudin Anto. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler