Ketum Honorer K2 Minta Regulasi Khusus Tenaga Teknis Administrasi, Jangan Cuma Guru & Nakes

Kamis, 13 Oktober 2022 – 17:10 WIB
Ketum Honorer K2 Minta Regulasi Khusus Tenaga Teknis Administrasi. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyesalkan kebijakan Menteri Pendatanganan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Tadinya, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu diharapkan bisa menuntaskan masalah honorer K2.

BACA JUGA: Tolak Outsourcing, Pimpinan Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Ajak Demo, Setujukah?

Faktanya, kata Udin, sapaan Honorer K2 teknis administrasi, MenPAN-RB Azwar Anas bikin honorer K2 kehilangan pekerjaannya.

"Pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah. Anehnya pemerintah juga malah menambah persoalan baru dengan adanya mekanisme pendataan non-ASN.

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!

"Kami menolak jika pemerintah mau mengalihkan ke outsourcing. Honorer K2 itu sangat berbeda dengan non-K2," kata Udin,

Dia menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak serius menangani masalah honorer K2.

BACA JUGA: Hanya 3 Jabatan Prioritas PPPK 2022, Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Galau, Ingat Anak Istri

Masalah nasional yang sebenarnya menjadi salah satu isu utama yang akan diselesaikan MenPAN-RB Azwar Anas dalam dua tahun ke depan.

Seharusnya ujar Udin, KemenPAN-RB mengambil langkah tegas setelah mengetahui jumlah honorer menyesuaikan jabatan apa saja yang tersedia untuk setiap intansi pemerintah, baik daerah maupun pusat. 

Udin menegaskan antara pemerintah pusat dan daerah sangat jauh berbeda. Untuk instansi pusat, selain PNS, ada tenaga outsourcing.

Berbeda dengan instansi daerah selain PNS, tidak ada tenaga outsourcing, yang ada honorer.

Oleh karena itu PHK2I sangat berharap kepada MenPAN-RB Azwar Anas memberikan keadilan bagi honorer K2 yang sudah bertahun-tahun mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengabdi.

Lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 merupakan regulasi yang berpihak kepada guru, kesehatan dan penyuluh, karena ketiga institusi ini tersedia dalam jabatan fungsional. 

"Lalu, bagaimana dengan honorer di luar guru, kesehatan dan penyuluh. Sangatlah tidak adil ketika regulasi diberlakukan hanya dinikmati sebagian rakyat," ujarnya.

Udin sangat berharap kepada pemerintah untuk adil dalam penyelesaian persoalan ini, apalagi honorer K2 telah mengikuti tes pada 2013. Dia menegaskan mereka sangat tidak mengharapkan dijadikan tenaga outsourcing.

"Banyak honorer K2 yang bekerja sebagai tenaga kebersihan,.keamanan dan sopir. Pengabdian mereka lebih dari 17 tahun. Kami minta regulasi seperti guru, nakes, dan penyuluh," pungkas Sahirudin Anto. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler