jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto pesimistis teknis administrasi akan diangkat menjadi PPPK maupun PNS.
Alasannya karena dia menilai pemerintah tidak punya komitmen kuat menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Sampai saat ini pun belum kelihatan tanda-tanda pemerintah punya niat tulus menyelesaikan masalah tenaga non-ASN terutama honorer K2.
BACA JUGA: ASN PPPK, Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesional Guru
"Kami meragukan komitmen pemerintah menuntaskan honorer sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Udin, sapaan akrab honorer K2 tenaga teknis ini kepada JPNN.com, Minggu (23/4).
Sesuai UU 5/2014, ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Sampai saat ini, ujar Udin, jumlah honorer mencapai 2 juta lebih sehingga sampai kapan pun negara tidak akan mampu menyelesaikan dalam kurun waktu 5 tahun terhitung mulai 2023.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP akan Dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 Kok Dilanggar
Menurut Udin, penyebabnya karena nomenklatur yang mengatur tentang jabatan sangat mengikat. Kemudian, negara tidak akan membuka peluang lebih untuk menyelesaikan honorer.
Sebagai bahan pertimbangan, kata Udin, honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah mempunyai latar belakang berbeda-beda, baik dari kualifikasi, kompetensinya maupun bidang jabatannya.
BACA JUGA: Analisis Dahlan Iskan soal Megawati Umumkan Ganjar Capres PDIP, Duh Prabowo
Guru, kesehatan dan penyuluh adalah kelompok jabatan yang sudah berada dalam jabatan fungsional sehingga kualifikasi pendidikannya sangat jelas dengan standar minimal D3.
"Kelompok jabatan teknis administrasi lain yang bekerja di instansi pemerintah daerah didominasi kelompok jabatannya adalah struktural dan sebagian kecil jabatan fungsional," ujarnya.
Ditambahkannya jabatan fungsional sejak 2021 bagi pemerintah daerah sangatlah baru sehingga untuk menjabat pada jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi.
Dia melanjutkan yang menjadi pertanyaan saat ini adalah dalam sistem merit terhadap kebutuhan dalam jabatan dimaksud apakah sudah memenuhi ketentuan sesuai standarisasi jabatan yang lahir sesuai tuntuan dan keinginan pemerintah?
Dia yakin perpindahan dari jabatan, penyesuaian dan promosi jabatan dari struktural ke fungsional sudah pasti belum memenuhi prasyarat dari jabatan fungsional bagi PNS yang mensyaratkan kompetensinya belum memenuhi syarat jabatannya.
Lalu, lanjutnya mengapa pemerintah tidak memberikan kebijakan pada prasyarat kompetensi untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional?
"Bapak Presiden yang saya hormati, Pak MenPAN-RB yang kami banggakan, untuk menyelesaikan honorer yang begitu besar jumlahnya dan tuntutan regulasi yang begitu banyak. Kami tidak yakin pemerintah akan mampu menyelesaikan persoalan honorer ini baik dalam waktu dekat maupun berjangka," tuturnya.
Alasannya, kata Udin, karena formulasi yang ada memberikan batasan terhadap penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN. Lahirnya PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2016 menjadi bencana bagi instansi pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan SMA, karena pintu masuknya telah tertutup pada jabatan arsiparis yang berstandar pendidikan terampil.
Sebelum terbit PermenPAN-RB 13/2016, imbuh Udin, nomenklatur jabatan arsiparis bisa diisi pemula. Dalam PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2014 Pasal 7 ayat 2 Bab IV menyebutkan jenjang dan jabatan arsiparis kategori keterampilan yang terendah sampai tertinggi, yaitu arsiparis pemula, arsiparis terampil, arsiparis mahir, dan arsiparis penyelia.
"Inilah yang menjadi hambatan bagi tenaga SMA untuk bisa dibukakan formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara, honorer pada instansi pemerintah daerah hampir 80% pendidikan SMA," bebernya.
Oleh karena itu PHK2I memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan keadilan khususnya kepada honorer tenaga teknis administrasi yang sudah mengabdi sejak 5-20 tahun agar diakomodasi.menjadi ASN melalui surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Apresiasi Panselnas CASN PPPK Guru 2022, Blak-blakan Ungkap Kekurangannya
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad