Honorer Satpol PP akan Dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 Kok Dilanggar

Jumat, 21 April 2023 – 14:17 WIB
Honorer Satpol PP selalu disiagakan dalam mengamankan arus mudik lebaran. Foto dok. FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Idulfitri merupakan momentum berkumpul dengan sanak keluarga. Namun, hal ini tidak berlaku untuk para petugas lapangan satpol PP.

Sekertaris Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mengatakan demi kelancaran perayaan idulfitri, mereka membantu arus mudik mulai H-7 sampai H 7.

BACA JUGA: Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di Seluruh Indonesia, Angkat 90 Ribu Honorer jadi PNS

"Para anggota satpol PP tetap melaksanakan tugas fungsinya, yaitu menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, penegakan Perda/Perkada serta perlindungan masyarakat," kata Joko Laksono kepada JPNN.com, Jumat (21/4). 

Selain membantu arus mudik, lanjutnya, para anggota Pol PP juga membantu masyarakat dalam menjaga aset rumah rumah dengan cara berpatroli.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.627 Botol Miras Selama Ramadan

Bheny Novara, anggota Pol PP non-PNS asal Garut mengaku setiap tahunnya tidak bisa pulang kampung ke Kota Cirebon karena tugas yang diperintahkan pimpinan.

"Kekurangan personel PNS yang mengakibatkan seluruh honorer Pol PP dilibatkan dalam mengamankan hari raya idulfitri 1444 H. 

BACA JUGA: Tak Ada Alasan Negara Kurang Uang, Honorer Satpol PP Cuma Minta PNS, Bukan Rumah atau Mobil Mewah

Setiap tahun Bheny harus menahan keinginannya untuk mudik, karena tugas pengamanan. Sayangnya, pengorbanan mereka itu tidak diimbangi dengan perubahan status.

Bheny dan kawan-kawannya Satpol PP masih tetap honorer dan entah kapan diangkat PNS.  Joko menambahkan sungguh ironia dengan informasi yang ramai berkembang di media sosial bahwa Pol PP akan dialihkan ke PPPK. 

“Wakil Ketua Komisi II DPR RI Pak Junimart Girsang mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), harus direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang," beber Joko.

Pengangkatan itu lanjutnya, tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data KemenPAN-RB. 

Seluruh honorer, baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), serta tenaga honorer lainnya juga masuk daftar.

"Honorer Satpol PP tidak menuntut diangkat menjadi PNS akan tetapi kami sebagai warga negara Indonesia menuntut hak yang sudah dibuat regulasinya oleh legislatif dan ekeskutif di dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 256," tegasnya  

Selain itu, jelas Joko, jabatan Satpol PP sama pentingnya dengan guru dan kesehatan. Satpol PP adalah salah satu dari urusan pemerintahan wajib bidang Tibumtranmas. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler