jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail membenarkan ada yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hemawan (IH).
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
BACA JUGA: Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih
Maqdir tidak bersedia menyebut secara spesifik pihak yang mengembalikan uang tersebut.
Dia hanya mengatakan orang yang mengembalikan merupakan pihak swasta dan pengembalian dilakukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Tebar Senyum
"Ada yang menyerahkan kepada kami, itu pihak swasta."
"Uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," ujar Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7).
BACA JUGA: Menpora Dito Berharap Pemeriksaan di Kejagung Bisa Bersihkan Namanya
Maqdir mengatakan uang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kejaksaan.
"Kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu menjadi tanggung jawab moral mereka (Kejagung) untuk membuka,” ucapnya.
Soal uang Rp 27 miliar sebelumnya terungkap dari pengakuan Irwan yang menyebut mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar.
Uang itu dialirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya bertujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IH).
Uang dimaksudkan untuk menangani kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo atau di luar peristiwa pidana BTS.
"Tolong dibedakan, peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai."
"Selanjutnya, terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang."
"Nampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," katanya.
"Apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu."
"Makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Jokowi Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang