Kubu Johnny Plate Bantah Seret Jokowi pada Kasus Korupsi BTS, Maksudnya Begini

Rabu, 05 Juli 2023 – 20:46 WIB
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Johnny G Plate angkat suara terkait penggiringan opini yang menyebut klien mereka menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kemenkominfo.

Penasihat hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin menuturkan yang disampaikan kliennya dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate

"Narasi yang muncul di publik, kan, seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar. Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Menurut Achmad, Johnny Plate menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate. Terlebih Johnny Plate disebut merampok uang negara.

BACA JUGA: Johnny Plate: Saya tidak Melakukan Apa yang Didakwakan, Nanti Saya Buktikan

Menurut Achmad, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.

"Eksepsi itu formal menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk merampok uang negara. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.

BACA JUGA: Inilah Dosa Johnny Plate, Terima Rp17 M, Menginap di Spanyol hingga Main Golf

Achmad menegaskan eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti, nircermat, serta bertolak belakang dengan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU  tersebut, salah satunya berisi background  dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkas Achmad. (Tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler