jpnn.com - SERANG - Ketua Umum DPP Korpri, Diah Anggraeni mengingatkan, anggota Korpri tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
"Itu salah satu gebrakan dari reformasi birokrasi. Bahwa Korpri sebagai abdi negara, abdi masyarakat tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan," ungkap Diah usai mengukuhkan pengurus DPD Korpri Provinsi Banten periode 2014-2019 di Pendopo Gubernur Banten, Senin (19/1) dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Ramai-Ramai Tolak Hukuman Mati
Dia menegaskan, seorang pegawai negeri, dulu pamong praja yang merasa dilayani sudah tidak ada lagi.
"Sekarang harus melayani semaksimal mungkin itu sebagai abdi negara," sambung Diah.
BACA JUGA: PBNU Dukung KPK Lahir Batin Jerat Budi Gunawan
Upaya Korpri mengevaluasi anggotanya, menurut Diah, terus dilakukan untuk memaksimalkan kinerja anggota dalam bidang pelayanan.
"Kita harus terus menerus mensosialisasikan apalagi dalam UU Aparatur Sipil Negara, satu pasal khusus mengatur mengenai PNS. Dengan demikian sosialisasi perlu dilakukan hingga ke tingkat bawah secara berjenjang," katanya.
BACA JUGA: Rapat Resmi, Anggota DPR Sebut Menteri Rini Plin-plan
Plt Gubernur Banten Rano Karno menegaskan, upaya Pemprov Banten menerapkan UU ASN masih dilakukan secara bertahap dan perlu penyesuaian.
"Guiden-nya ASN. Makanya harus dijalankan mekanismenya. Kita di masa transisi, makanya perlu waktu. Misalnya, seleksi perlu digerakan dari eselon IV ke III, eselon III ke II itu harus melalui mekanisme seleksi karena itu ASN," ungkap Rano.(wahyudin/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Sutiyoso Usung Anak Buah jadi Wantimpres
Redaktur : Tim Redaksi