PBNU Dukung KPK Lahir Batin Jerat Budi Gunawan

Anggap Penundaan Pelantikan Kapolri Bakal Sia-Sia

Senin, 19 Januari 2015 – 17:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Katib Aam Syuriah PBNU, Abdul Malik Madani mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menunda pelantikan Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Alasannya, pelantikan itu seharusnya dibatalkan lantaran Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami harapkan, kalau orang sudah ditetapkan bermasalah oleh KPK harusnya tidak sekedar penundaan tapi dibatalkan," kata Malik di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/1).

BACA JUGA: Rapat Resmi, Anggota DPR Sebut Menteri Rini Plin-plan

Malik menegaskan, penundaan adalah langkah yang sia-sia. Pasalnya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan alias SP3.

Dengan kata lain, ketika Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, maka kasusnya dipastikan bakal masuk pengadilan. “Apalagi selama ini di pengadilan KPK selalu sukses," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Sutiyoso Usung Anak Buah jadi Wantimpres

Dengan menunda pelantikan, lanjutnya, presiden telah menciptakan ketidakpastian kepemimpinan yang dapat menggangu kinerja Polri. "Kontroversi dan spekulasi di sekitar kasus ini juga jadi berkepanjangan," ujar Abdul Malik.

Lebih lanjut Malik mengatakan, KPK mendapat dukungan penuh dari tokoh lintas agama untuk menuntaskan kasus Budi Gunawan. Karenanya dia berharap lembaga pimpinan Abraham Samad tidak gentar ataupun ragu menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Sertijab Kabareskrim Masih Tunggu Skep Kapolri

"Selama KPK bisa membuktikan bekerja dengan benar, kami akan terus berada di belakang KPK, mendukung lahir batin," pungkasnya.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarnas Tunggu Kabar Terbaru dari 13 Penyelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler