Ketum Korpri Membandingkan Kesejahteraan PNS di Era SBY dan Jokowi, Jangan Kaget ya

Selasa, 30 November 2021 – 09:04 WIB
Ketum Korpri menyebut PNS di era Presiden Jokowi lebih sejahtera . Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengeklaim pegawai Negeri Spil (PNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo lebih sejahtera.

Zudan menyebut para PNS di era Presiden Jokowi bisa menikmati 14 kali gaji, padahal hanya bekerja 12 bulan.

BACA JUGA: Hari KORPRI, Ganjar Minta PNS Tak Perlu Takut pada Rencana Penggunaan Robot

Ini berbeda dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hanya 13 kali gaji.

"Kalau dibandingkan era pemerintahan sebelumnya, PNS lebih senang di era Pak Jokowi," kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh dalam diskusi online JPNN.com bertajuk Setengah Abad Korpri: Pandemi, Pengabdian, dan Tantangan Zaman, Senin (29/11).

BACA JUGA: Pak Zudan Sebut PPPK juga Bisa Memakai Seragam Korpri Seperti PNS

Birokrat bergelar profesor itu menyebutkan sejak Jokowi memerintah, setiap tahunnya PNS diberikan 14 kali gaji.

Perinciannya, 12 bulan merupakan gaji bulanan, ditambahkan gaji ke-13 dan THR.

BACA JUGA: Seragam PPPK Putih Hitam, PNS Baju Keki, Bukankah Sama-sama ASN?

Memang di awal-awal pemerintahan Jokowi, tidak ada kenaikan gaji PNS, tetapi kemudian  ada peningkatan. Ketika ada kenaikan gaji, komponen gaji ke-14 atau THR tetap dibayarkan.

"Gaji PNS beberapa kali naik lho di era Pak Jokowi, tetapi negara tetap saja membayarkan gaji 14 kali," ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu.

Kepedulian negara terhadap PNS juga terlihat di masa pandemi Covid-19. Saat pemerintah tengah fokus dalam penanganan Covid-19, PNS tetap diberikan hak-haknya secara penuh tanpa dipotong.

"Di era pandemi yang paling beruntung itu PNS karena gajinya tidak potong. Sementara profesi lainnya dipotong gaji, bahkan kena PHK," terang pria kelahiran 24 Agustus 1969 itu.

Prof Zudan mengatakan negara sangat sayang terhadap PNS. Biarpun tidak masuk kantor, gaji pokok, tunjangan anak istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan tidak dipotong. 

Besarnya perhatian negara ini, tambahnya, semestinya berbanding lurus dengan kinerja PNS. PNS wajib meningkatkan kinerja, kompetensi, dan selalu inovatif. 

"PNS harus banyak bersyukur. Pemerintah konsisten memperhatikan kesejahteraan ASN," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler