jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS terus mendapat sorotan para guru.
Guru PPPK angkatan I yang direkrut Februari 2019 dari jalur honorer K2 mulai merasakan efeknya.
BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK 2021 Molor, Guru Honorer Bertemu Pejabat, Kecewa
Pengaturan seragam itu sudah diatur dalam Permendagri 11 tahun 2020. Dalam Permendagri tersebut honorer dan PPPK mengenakan seragam putih hitam. Sedangkan PNS mengenakan seragam Pemda (baju keki).
Aturan tersebut belum semuanya dijalankan Pemda. Itu sebabnya PPPK di sebagian daerah tetap mengenakan baju keki. Sedangkan daerah lainnya sudah mulai melaksanakan aturan tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Indra Charismiadji Sebut PPPK Hanya Proyek Pencitraan, PGRI Minta Guru Bersiap
"UU ASN jelas-jelas menyebutkan PNS dan PPPK itu ASN. Mereka punya kedudukan sama, tetapi seragamnya saja sudah dibedakan," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (29/11).
Dia mengungkapkan saat upacara, PPPK dilarang menggunakan seragam dan atribut Korpri. Ini menimbulkan beban mental PPPK karena diskriminasi terpampang nyata.
BACA JUGA: Bentrok Kopassus vs Brimob, Simak Pernyataan Tegas Jenderal Andika
Susiyanto heran, mengapa PPPK tidak bisa mengenakan seragam dan atribut seperti PNS. Kalau dibilang belum ada regulasinya, kenapa tidak diterbitkan segera regulasinya. padahal pemerintah akan terus merekrut PPPK, bahkan tahun depan tidak ada rekrutmen CPNS.
"Kenapa sih harus dibedakan begitu?. Kami sudah bosan jadi honorer. Giliran diangkat PPPK seragamnya sama seperti honorer," cetusnya.
Dia mendesak pemerintah tidak membedakan seragam PPPK dan PNS karena sama-sama ASN.
Senada itu Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan I mengaku sudah merasakan diskriminasi itu lebih dulu. Perbedaan seragam itu membuat guru PPPK merasa tersisihkan dan dianggap honorer.
"Ini rasanya jadi aparatur second line sangat tidak nyaman," ucapnya.
Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin menyebutkan Permendagri 11 tahun 2020 telah memberikan jarak antara PNS dan PPPK. Pemda pun tidak berdaya karena harus melaksanakan Permendagri tersebut. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad