jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta pemerintah menunggu keluarnya perpres tentang hari sekolah. Hal ini terkait dengan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mulai tahun ajaran baru.
"MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud No, 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala luas dan semakin masif," kata Kiai Ma'ruf dalam pernyataan resminya, Sabtu (8/7).
BACA JUGA: Lukman Hakim Tolak Sekolah Lima Hari Diterapkan di Madrasah
Jika dipaksakan untuk diberlakukan, lanjutnya, justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas 2045.
"Mengingat penguatan pendidikan karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan," terangnya.
Kiai Ma'ruf menambahkan, MUI mengharapkan agar dalam pembahasan Perpres dimaksud, pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah. Hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 9 Juni 2017. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai kebijakan nasional.
BACA JUGA: Arus Mudik 2017 Lancar, MUI Beri Pujian kepadaâ¦
Menurut Kiai Ma'ruf, pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi peraturan presiden sangat penting agar perpres yang merupakan kebijakan nasional, bisa diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Kami mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang bisa menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa," tegas Kiai Ma'ruf. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pokoknya, Pak Muhadjir Harus Batalkan Aturan Lima Hari Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKB Minta MUI Fasilitasi Dialog Polemik Sekolah Lima Hari
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad